Header Ads

  • Breaking News

    STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

    Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
    Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
    Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
    Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
    Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
    Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
    Kurikulum 2013
    Sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud No. 66 Tahun 2013 Tetang Standar Penilaian

    No comments

    Tinggalkan Saran Anda untuk Website kami

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad