Header Ads

  • Breaking News

    E-PUPNS 2015 Wajib Dikuti Oleh Semua PNS Maupun CPNS

    Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, maka perlu adanya pendataan ulang PNS

    Tentang PUPNS 2015


    Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan september dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
    Semua PNS maupun CPNS baik yang berada di dalam maupun di luar negeri wajib melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil ini secara online dan konsekuensi jika tidak melaksanakan kegiatan ini maka dinyatakan pensiun/ dan segala proses mutasi tidak akan dilayani

    Dasar Hukum PUPNS 2015
    1.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2.      Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
    3.       
    Tujuan PUPNS 2015
    1.      Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

    2.      Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

    No comments

    Tinggalkan Saran Anda untuk Website kami

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad